Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Six arrested in the UK in worldwide FBI-led credit card data sting.
Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus
pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Six arrested in the UK in worldwide FBI-led credit card data sting.
Dari contoh kasus diatas yang telah disebutkan, tindak kriminalitas tersebut
dapat dikenai dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
Selasa, 01 Juli 2014
Senin, 05 Mei 2014
Tugas Testing & Implementasi Sistem
Tools Pengujian Software Secara Otomatis
Tools Pengujian Aplikasi (LTDP)
Biasanya untuk melihat aplikasi
untuk linux desktop berjalan baik dan lancar. Nantinya aplikasi tersebut akan
digunakan oleh banyak orang diseluruh belahan dunia. Mungkin saja sampai jutaan
orang yang menggunakannya. Atau mungkin kita butuh untuk memperkirakan,
seberapa responsif dan handal aplikasi ini. Ada beberapa tool yang dapat
digunakan untuk mengukur kinerja dari aplikasi untuk linux dekstop. Salah satu
yang sering digunakan adalah LTDP.
Tahap Proses Pengujian
Terdapat dua panduan utama untuk
melakukan proses testing, yaitu:
- Memeriksa bahwa aplikasi berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya Anda membuat aplikasi pendataan, pastikan bahwa Anda melakukan testing dengan mengisi seluruh field, dan data yang dimasukkan tersimpan dengan benar pada database.
- Jika bug ditemukan dan telah diperbaiki, pastikan bahwa bagian-bagian lain dari aplikasi (sekalipun yang nampaknya tidak berhubungan dengan bug tersebut) masih berjalan dengan baik. Karena kadang tanpa disadari, perbaikan bug justru mendatangkan bug baru pada bagian yang lain.
Tools Pengujian Aplikasi
Perangkat lunak kode terbuka
merupakan hasil kerja sama komunitas open source yang tersebar si seluruh dunia
melibatkan jutaan programer. Keberagaman latar belakang dan metode pemograman
para pengembang telah menimbulkan kekhawatiran pada beberapa pihak terhadap
kualitas perangkat lunak yang dihasilkan. Oleh karenanya diperlukan suatu cara
dalam proses pengujian perangkat lunak tersebut. Sehingga sebelum
disebarluaskan kepada pemakai perangkat lunak tersebut telah terjamin
kualitasnya dan dapat memberikan kenyamanan pada pemakai dalam menggunakan
perangkat lunak tersebut.
Metode pengujian yang diterapkan
dalam menguji perangkat lunak kode terbuka dapat bersifat manual dan otomatis.
Untuk metode manual menggunakan metode smoke test, sedangkan untuk metode
otomatis dengan menggunakan framework LTDP (Linux Desktop Testing
Project) , yang dikembangkan oleh komunitas open source.
Framework LTDP (Linux Desktop Testing Project)
Linux desktop testing project adalah
framework GNU yang digunakan untuk menguji perangkat lunak secara otomatis
terutama untuk menguji perangkat lunak desktop pada sistem operasi linux
sehingga kualitasnya dapat terus ditingkatkan. Framework LDTP memanfaatkan
pustaka – pustaka acssesbility dalam menguji antar muka dalam aplikasi. Selain
itu framework LDTP dilengkapi dengan alat bantu yang dapat menjenerasi appmap
dengan membaca komponen – komponen antar muka pada aplikasi dan alat bantu test
case bedasarkan pemilihan user yang akan diuji. Inti framework LDTP menggunakan
appmap dan menjadikan test case yang telah direkam ke test aplikasi dan memberi
status untuk setiap test case sebagai output hasilnya.
Framework LTDP telah digunakan dalam
menguji semua aplikasi Gnome, aplikasi — aplikasi dari yayasan mozila (mozila
browser, firefox, thunderbird), aplikasi open office, aplikasi java (swing),
daan aplikasi – aplikasi (mulai KDE 4) LDTP akan menguji bagian – bagian dari
aplikasi yaitu object based (tool bar, push, button, dll) context sensitve
(windows based), handle unexpected window, dll.
Keunggulan LDTP:
- LDTP mendukung verifikasi dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan.
- Penulisan test scripts yang sangat mudah, penulis script tidak perlu mengetahui hirarki dari objek.
- Selama pengujian, pengawasan terhadap performa memori dari aplikasi dapat diukur.
- Pengelompokkan berdasarkan eksekusi, yang menyediakan kontrol yang ketat dari aliran test-script.
- Script dapat ditulis menjadi komponen yang reusable dan data dapat disimpan/diambil kembali dalam bentuk XML.
- Objek-objek diidentifikasikan secara statis atau dinamis.
Sistem Operasi yang Didukung Menggunakan LDTP Antara Lain:
- OpenSuSE
- OpenSolaris
- Debian
- Ubuntu
- Fedora
- FreeBSD
- Embedded Platform (Palm Source / Access Company)
Sumber:
Senin, 21 April 2014
Tugas Softskill ke-2
Dua contoh kasus pelanggaran etika dunia maya yg menyebabkan pertikaian sehingga masuk ke ranah hukum
Kasus Pertama :
Six arrested in the UK in worldwide FBI-led credit card data sting.
Link Berita : http://goo.gl/mO5eeo
Berita tersebut menceritakan tentang tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 6 orang di UK, 12 orang di US menyangkut tentang jual-beli informasi data kartu kredit seseorang melalu forum online palsu, menurut BBC
Kasus Kedua :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Sumber berita : fbi.org
Dari kedua contoh kasus yang telah disebutkan, tindak kriminalitas tersebut dapat dikenai dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
Kedua kasus tersebut termasuk kedalam jenis tindak kejahatan “Unauthorized Access” yang dimana Mmerupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Sumber:
http://fordaige.wordpress.com/2014/04/16/tugas-softskill-cari-dua-contoh-kasus-pelanggaran-etika-dunia-maya-yg-menyebabkan-pertikaian-sehingga-masuk-ke-ranah-hukum/
Selasa, 18 Maret 2014
Tugas SoftSkill Ke-1
Kode Etik Profesi Dokter Hewan (Veteriner)
(Ketetapan World Veterinary Association)
Kewajiban Umum :
1. Dokter Hewan (Veterinarian) harus
membela kehormatan, martabat dan tradisi luhur profesinya melalui
kepatutan menjadi panutan perilaku dalam kehidupan profesionalnya ,guna
mencapai tingkat martabat yang tertinggi yang dimungkinkan dalam
masyarakat.
2. Hal yang dipandang sangat penting
adalah adanya kewajiban utama dari anggota asosiasi dokter hewan dunia
(World Veterinary Association) untuk bertindak sejalan dengan semangat
dan jiwa yang distandard dalam Kode Etik ini.
3. Kode ini adalah menjadi acuan
perilaku profesional bagi dokter hewan (veterinarian) ,menjadi pedoman
untuk hak dan tugasnya , mempersatukan (to unify) seluruh standard etika
yang ada serta memberikan aturan-aturan dasar (basic rules) kepada
dokter hewan di seluruh dunia.
Pada dasarnya , hal ini adalah untuk
menjamin layanan veteriner kepada masyarakat . Ia dimaksudkan untuk
mencapai suatu evaluasi yang tepat tentang kedudukan hewan di masyarakat
, baik untuk penggunaannya serta kegunaannya dengan tujuan memperoleh
kondisi yang terbaik yang dimungkinkan untuk manusia dan untuk hewannya.
4. Berikut ini adalah yang juga menjadi tugas dan kewajiban dokter hewan :
a. Agar bertindak dengan kepekaan sosial yang tertinggi ketika mempraktekkan profesinya
b. Agar berkontribusi pada pembangunan
produksi hewan (animal production) diseluruh aspeknya selama hal ini
tidak mengganggu kesejahteraan hewan-hewannya.
c. Agar melindungi kesehatan manusia
dari penyakit zoonosis , dengan menyediakan mutu terbaik dari pangan
dan produk asal hewan.
d. Agar mempromosikan kesejahteraan
hewan dengan memastikan bahwa hewan hidup pada kondisi terbaik yang
dimungkinkan dengan mencegah dan mengobati penyakitnya , menghindari
dari adanya penderitaan yang tidak perlu terjadi serta memperbaiki
kondisi ekologinya.
e. Agar turut serta pada
kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan (sains) ,khususnya di bidang
veteriner dan bidang yang terkait veteriner.
f. Agar terbuka dan tidak
menyembunyikan pengetahuan dan tekniknya ,menggunakan kajian-kajiannya,
pendidikan dan informasi secara umum ,mengaplikasikan
keterampilan-keterampilannya khususnya pada jenis pekerjaan yang
dilaksanakannya.
g. Agar mendukung setiap langkah-langkah yang dapat memperbaiki kualitas serta jangkauan layanan profesionalnya.
h. Agar merasa memiliki dan mendukung
asosiasi profesi tingkat nasional dan internasional serta berpartisipasi
aktif dalam keilmiahan profesi ,pertemuan teknis dan
pertemuan-pertemuan keprofesionalannya .
i. Agar mengemukakan
inisiatif-inisiatif dalam isu-isu moral yang menggugah anggota
profesinya namun dengan selalu menempatkan kepentingan tertinggi dari
masyarakat.
j. Agar mematuhi aturan-aturan hukum nasional yang menaungi kegiatan-kegiatan dokter hewan.
5. Aturan-aturan dari kode ini dimaksudkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan berikut ini :
a. memiliki gelar yang layak dan
memadai untuk memenuhi suatu pola profesional sebagai seorang dokter
hewan (atau lainnya yang sama dengan pola ini ) yang sesuai dengan
standard yang dibakukan oleh WVA.
b. Ikut serta pada lapangan kegiatan
profesi yang manapun baik yang dipersiapkan khusus bagi dokter hewan
(veterinarian) atau dengan bekerjasama dengan profesi lainnya.
c. Menjadi anggota dari organisasi profesi nasionalnya atau internasional yang berafiliasi dengan WVA.
6. Sejalan dengan kode saat ini
,profesi veteriner haruslah terlibat aktif dalam berbagai
bidang/lapangan baik sebagai peran utama atau berbagi dengan profesi
lainnya yang juga sejalan dengan aturan dan prakteknya di setiap negara :
a. Produksi dan nutrisi hewan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner
c. Preventif dan terapetik medik veteriner
d. Reproduksi hewan
e. Higiene dan sanitasi serta pengamanan produk asal hewan
f. Membantu tekno-industri dalam memproduksi pangan , pada produk asal hewan serta produk-produk kesehatan hewan
g. Transportasi hewan , embrio dan produk turunannya.
h. Tehnik laboratorium diagnostik , evaluasinya.
i. Berpartisipasi pada perkembangan
kebijakan sosial-ekonomi yang terkait dengan peternakan hewan produksi
dan industri-industri yang terkait.
j. Aplikasi genetika
k. Keilmuan pada riset hewan dan biologik
l. Ekologi, biologi , perlindungansatwa liar dan pengendalian kontaminasi dan polusi
m. Kulturikan (pisciculture) ,biologi kelautan serta penangkapan ikan
n. Pengajaran (teaching), ekstensi dan ilmu-ilmu dasar
o. Isu-isu sertifikasi dan laporan-laporan pakar terkait bidang-bidang tersebut di atas.
p. Arah ,perencanaan ,administrasi , statistik dan informatika pada lapangan-lapangan tersebut di atas.
Acuan Dasar Perilaku Profesional (Professional Conduct)
7. Dokter hewan (veterinarian) harus
membuat dirinya setara sepanjang waktu dengan perkembangan terbaru dalam
ilmu pengetahuan (science) dan keprofesiannya dan pada saat yang sama
meningkatkan pengetahuannya yang relevan kepada pengetahuan dan
pendidikan umum (general education) terkini; kewajiban ini juga pada
para dokter hewan nasional dan internasional untuk memastikan bahwa
seluruh anggota-anggotanya memperoleh kesempatan untuk
mengimplementasikan profesinya dengan kompetensi .tanggungjawab dan
aplikasi keilmuan yang terkini (up to date).
8. Dokter hewan spesialis hanya
menggunakan gelarnya yang diberikan oleh institusi yang diakui oleh
asosiasi nasional dari negara dimana ia berpraktek kedokteran hewan.
9. Para dokter hewan tidak mendukung,
tidak menyembunyikan atau menjadi terkait dengan perorangan atau
prosedur-prosedur yang reputasi komersialnya meragukan
,prosedur-prosedur yang ilegal dan berkontra dengan standard etika
ataupun metode ilmiah yang tindakannya bertentangan dengan kesejahteraan
hewan ,merusak produksi hewan ,mengganggu keseimbangan ekologi atau
yang memenangkan kepentingan lain yang tidak mulia/tidak terhormat
(noble) menurut ukuran profesi veteriner.
10. Untuk memperoleh manfaat yang benar
dari pekerjaannya ,dokter hewan profesional harus mengerahkan seluruh
pengetahuan terbaiknya ,tehnik-tehnik terkini dan pemberian obat-obatan
yang paling memadai semaksimal memungkinkan. Ia harus dibebaskan dari
melakukan tugas-tugas yang dapat membahayakan dirinya secara fisik atau
infeksi atau dapat memburukkan/merugikan kualitas layanannya atau dapat
bersifat ilegal. Di semua keadaan ia harus, oleh karenanya ,mengevaluasi
hubungan yang benar antara tindakan-tindakan dan kemungkinan
konsekuensi yang timbul.
11. Tampilan dari kegiatan-kegiatan
dokter hewan hendaknya perorangan dan langsung , berdasarkan
standard-standard teknis dan kaidah-kaidah keilmiahan yang profesional.
12. Dokter hewan (veterinarian) hendaknya
memberikan perhatian yang layak kepada hewan yang dipercayakan
kepadanya untuk diperhatikan , untuk rawatan ,untuk produksi ,
reproduksi atau penelitian ,menggunakannya secara eksklusif untuk
tujuan-tujuan ini dan tidak dibenarkan melakukan operasi-operasi yang
tidak perlu.
13. Dokter hewan (veterinarian) hanya
menuliskan resep dari obat-obatan yang terdaftar resmi , yang
memberikannya karena apa yang diyakininya dalam bentuk dan dosis yang
paling nyaman dan bermanfaat/ ada khasiatnya. Ia harus secara khusus
mempertimbangkan resiko-resiko pada kesehatan manusia dan hewan bila
digunakan secara berbeda atau bila instruksi yang diberikan oleh dokter
dimodifikasi.
14. Adalah suatu KEWAJIBAN untuk
menginformasikan klien tentang prospek keberhasilan ,bahaya dan
keadaan-keadaan lainnya yang dapat merubah hasil pekerjaan medik
veteriner yang dilaksanakan. Suatu tanggungjawab etikal harus ada untuk
akibat-akibat dari kesalahan profesional akan tetapi tidak sejauh hasil
dari operasi itu sendiri.
15. Dokter hewan harus menghargai hak
dari klien untuk berkonsultasi dengan kolega/sejawat dokter hewan lain
atau seorang spesialis dari profesi lain pada setiap waktu yang sesuai
dengan pokok urusan.
16. Dokumen-dokumen haruslah otentik
atau ditanda-tangani secara bertahap dengan pengawasan ketat serta
diekspresikan sebagai dukumen yang benar ,nyata , berkesungguhan(serius)
dan tidak ada kepentingan lain /keberpihakan.
17. Kerahasiaan profesi adalah hak dan
tanggungjawab mendasar yang esensial pada profesi veteriner.
Kerahasiaan yang dimaksudkan adalah bilamana tidak menyangkut
kepentingan publik , tidak bertentangan dengan hukum dan tidak
mengganggu pihak ketiga dimana hal ini menjadi dasar KEHORMATAN dan
TANGGUNGJAWAB dokter hewan. Kerahasiaan yang bersifat teknologi harus
juga dimasukkan dalam kewajiban profesional dokter hewan.
18. Mempublikasikan dan mempresentasikan
makalah-makalah ilmiah harus dihargai sebanding sehingga memperoleh
jumlah penghargaan yang maksimal serta menjadikan kepentingan bagi
keprofesionalan veteriner. Adalah kewajiban penulis untuk menarik
perhatian kepada materi/pekerjaan original (aslinya) yang bukan
merupakan miliknya. Plagiarisme dianggap sebagai suatu pelanggaran
serius terhadap etika profesional.
19. Dokter hewan (veterinarian) memiliki
hak untuk meminta imbal jasa atas layanannya yang harus berlandaskan
kejujuran (honest), keadilan/tidak curang (fair), masuk akal
(reasonable) serta berdasarkan peran penting dari profesinya. Imbaljasa
hendaknya yang berlaku di negara dimana ia bekerja ,diterima sebagai
imbalan yang legal/ memenuhi aturan hukum serta memenuhi
standard-standard yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Adalah
tidak etikal untuk menawarkan harga-harga kompetitif (yang dapat
ditawar-tawar) hanya karena ingin memperoleh suatu pekerjaan
profesionalnya.
20. Suatu promosi /mengumumkan
layanan-layanan dengan cara wajar serta kesungguhan hati diperbolehkan
,tetapi prinsip-prinsip yang mendasari tindakan ini haruslah yang
terhormat ,khususnya yang menyangkut citra profesi dan kolega/sejawat
yang se bidang/ sekepentingan.
21. Dalam hubungan kerja dengan profesi
lain serta perorangan , dokter hewan (veterinarians) harus menghormati
serta memperlakukan dengan setinggi mungkin sesuai dengan kriteria
keprofesionalan dan lapangan-lapangan kepentingan pihak lain serta
mengharapkan perlakuan yang setara dari profesional lainnya tersebut
dalam kepentingan kriteria profesional dan lapangan kegiatan yang saling
terkait.
ATURAN HUBUNGAN PROFESIONAL ANTAR DOKTER HEWAN
22. Hubungan profesional antar dokter
hewan harus berdasarkan pada martabat , kesetiakawanan serta saling
menghargai (respek) serta secara teguh terikat pada sifat-sifat yang
etikal dan ilmiah. Dalam cakupan standard-standard ini sesama kolega/
sejawat harus saling mencerminkan/mengekspresikan di antara sesamanya
mengenai kepentingan yang saling menguntungkan , bermartabat/berderajat
tinggi , beritikad/ berkemauan untuk bekerjasama secara profesional
serta memberikan dukungan moral.
Setiap dukumen yang ditanda-tangani sejawat harus diperlakukan dengan respek /dihargai.
23. Setiap bentuk dampingan/bantuan antar
sejawat ,termasuk dukungan / asistensi spesialisasi , konsultasi ,
menggantikan tempat serta kemitraan ,harus ditampilkan dengan kepatuhan
terhadap Kode Etik profesi serta semangat persaudaraan (brotherhood).
ATURAN-ATURAN PARA JURI, KOMITE DAN DEONTOLOGIK
24. WVA berkewajiban membentuk suatu
Komite Etik yang bertindak sebagai penilai akhir dalam interpretasi
terhadap kode yang ada saat ini. Di tingkat nasional ,setiap asosiasi
harus merinci aturan-aturannya serta mengukuhkan komitenya serta
dewannya yang terdiri dari anggota-anggotanya yang mempunyai pencapaian
profesional yang tinggi dengan standard moral yang tinggi pula.
25. Dengan tidak menentang aturan-aturan
ini dokter hewan tetap terikat pada standard-standard dari Kode Profesi ,
UU/Hukum dan aturan-aturan yang berlaku di negara dimana ia berpraktek
hingga masa dimana standard-standard ini telah diadaptasi serta
tercakup dalam aturan-aturan yang ada saat ini.
Sumber:
http://adhphki.wordpress.com/kode-etik-profesi-dokter-hewan-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)