Selasa, 18 Maret 2014

Tugas SoftSkill Ke-1

Kode Etik Profesi Dokter Hewan (Veteriner)
(Ketetapan World Veterinary Association)

Kewajiban Umum :
1.    Dokter Hewan (Veterinarian) harus membela kehormatan, martabat dan tradisi luhur profesinya melalui kepatutan menjadi  panutan perilaku dalam kehidupan profesionalnya ,guna mencapai tingkat martabat yang tertinggi yang dimungkinkan dalam masyarakat.
2.    Hal  yang dipandang sangat penting adalah adanya kewajiban utama dari anggota asosiasi dokter hewan dunia (World Veterinary Association)  untuk bertindak sejalan dengan semangat dan jiwa yang distandard dalam Kode Etik ini.
3.    Kode ini adalah menjadi acuan perilaku profesional bagi dokter hewan (veterinarian) ,menjadi pedoman untuk hak dan tugasnya , mempersatukan (to unify) seluruh standard etika yang ada serta memberikan aturan-aturan dasar (basic rules) kepada dokter hewan di seluruh dunia.
Pada dasarnya , hal ini adalah untuk menjamin layanan veteriner kepada masyarakat . Ia dimaksudkan untuk mencapai suatu evaluasi yang tepat tentang kedudukan hewan di masyarakat , baik untuk penggunaannya serta kegunaannya dengan tujuan memperoleh kondisi yang terbaik yang dimungkinkan untuk manusia dan untuk hewannya.
4.    Berikut ini adalah yang juga menjadi  tugas dan kewajiban dokter hewan :
a.    Agar  bertindak dengan kepekaan sosial yang tertinggi ketika mempraktekkan  profesinya
b.    Agar berkontribusi pada pembangunan produksi hewan (animal production)  diseluruh aspeknya selama hal ini tidak mengganggu kesejahteraan hewan-hewannya.
c.    Agar  melindungi kesehatan manusia dari penyakit zoonosis , dengan menyediakan  mutu terbaik dari pangan dan produk asal hewan.
d.    Agar mempromosikan kesejahteraan hewan dengan memastikan bahwa hewan hidup pada kondisi terbaik yang dimungkinkan dengan mencegah dan mengobati penyakitnya , menghindari dari adanya penderitaan yang tidak perlu terjadi serta memperbaiki kondisi ekologinya.
e.    Agar turut serta pada kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan (sains) ,khususnya di bidang veteriner dan bidang yang terkait veteriner.
f.     Agar terbuka dan tidak menyembunyikan pengetahuan dan tekniknya ,menggunakan kajian-kajiannya, pendidikan dan informasi secara umum ,mengaplikasikan keterampilan-keterampilannya khususnya pada jenis pekerjaan yang dilaksanakannya.
g.    Agar mendukung setiap langkah-langkah yang dapat memperbaiki kualitas serta jangkauan layanan profesionalnya.
h.    Agar merasa memiliki dan mendukung asosiasi profesi tingkat nasional dan internasional serta berpartisipasi aktif dalam keilmiahan profesi ,pertemuan teknis dan pertemuan-pertemuan keprofesionalannya   .
i.      Agar mengemukakan inisiatif-inisiatif  dalam isu-isu moral yang menggugah anggota profesinya namun dengan selalu menempatkan kepentingan tertinggi dari masyarakat.
j.      Agar  mematuhi aturan-aturan hukum nasional yang menaungi kegiatan-kegiatan dokter hewan.
5.    Aturan-aturan dari kode ini dimaksudkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan berikut ini :
a.    memiliki  gelar yang layak dan memadai untuk memenuhi suatu pola profesional  sebagai seorang dokter hewan (atau lainnya yang sama dengan pola ini ) yang sesuai dengan standard yang dibakukan oleh WVA.
b.    Ikut serta pada lapangan kegiatan profesi yang manapun baik yang dipersiapkan khusus bagi dokter hewan (veterinarian)  atau dengan bekerjasama dengan profesi lainnya.
c.    Menjadi anggota dari organisasi profesi nasionalnya atau internasional yang berafiliasi dengan WVA.
6.    Sejalan dengan kode saat ini ,profesi veteriner haruslah terlibat aktif dalam berbagai bidang/lapangan baik sebagai peran utama atau berbagi dengan profesi lainnya yang juga sejalan dengan aturan dan prakteknya di setiap negara :
a.    Produksi dan nutrisi hewan
b.    Kesehatan Masyarakat Veteriner
c.    Preventif dan terapetik medik veteriner
d.    Reproduksi hewan
e.    Higiene dan sanitasi serta pengamanan produk asal hewan
f.     Membantu tekno-industri dalam memproduksi pangan , pada produk asal hewan serta produk-produk kesehatan hewan
g.    Transportasi hewan , embrio dan produk turunannya.
h.    Tehnik laboratorium diagnostik , evaluasinya.
i.      Berpartisipasi pada perkembangan kebijakan sosial-ekonomi yang terkait dengan peternakan hewan produksi dan industri-industri yang terkait.
j.      Aplikasi genetika
k.    Keilmuan pada riset hewan dan biologik
l.      Ekologi, biologi , perlindungansatwa liar dan pengendalian kontaminasi dan polusi
m.   Kulturikan (pisciculture) ,biologi kelautan serta penangkapan ikan
n.    Pengajaran (teaching), ekstensi dan ilmu-ilmu dasar
o.    Isu-isu sertifikasi dan laporan-laporan pakar terkait bidang-bidang tersebut di atas.
p.    Arah ,perencanaan ,administrasi , statistik dan informatika pada lapangan-lapangan tersebut di atas.
Acuan Dasar Perilaku Profesional (Professional Conduct)
7.    Dokter hewan (veterinarian) harus membuat dirinya setara sepanjang waktu dengan perkembangan terbaru dalam ilmu pengetahuan (science) dan keprofesiannya dan pada saat yang sama meningkatkan pengetahuannya yang relevan kepada pengetahuan  dan pendidikan umum (general education) terkini; kewajiban ini juga pada para dokter hewan nasional dan internasional untuk memastikan bahwa seluruh anggota-anggotanya memperoleh kesempatan untuk mengimplementasikan profesinya dengan kompetensi .tanggungjawab dan aplikasi keilmuan yang terkini (up to date).
8.    Dokter hewan spesialis hanya menggunakan gelarnya yang diberikan oleh institusi yang diakui oleh asosiasi nasional dari negara dimana ia berpraktek kedokteran hewan.
9.    Para dokter hewan tidak mendukung, tidak menyembunyikan atau menjadi terkait dengan perorangan atau prosedur-prosedur  yang reputasi komersialnya meragukan  ,prosedur-prosedur yang ilegal dan berkontra dengan standard etika ataupun metode ilmiah yang tindakannya bertentangan dengan kesejahteraan hewan  ,merusak produksi hewan ,mengganggu keseimbangan ekologi atau yang memenangkan kepentingan lain yang tidak mulia/tidak terhormat (noble) menurut ukuran profesi veteriner.
10.  Untuk memperoleh manfaat yang benar dari pekerjaannya ,dokter hewan profesional harus mengerahkan seluruh pengetahuan terbaiknya ,tehnik-tehnik terkini dan pemberian obat-obatan yang paling memadai semaksimal memungkinkan. Ia harus dibebaskan dari melakukan tugas-tugas yang dapat membahayakan dirinya secara fisik atau infeksi atau dapat memburukkan/merugikan kualitas layanannya atau dapat bersifat ilegal. Di semua keadaan ia harus, oleh karenanya ,mengevaluasi hubungan yang benar antara tindakan-tindakan dan kemungkinan konsekuensi yang timbul.
11.  Tampilan dari kegiatan-kegiatan dokter hewan hendaknya perorangan dan langsung , berdasarkan standard-standard teknis dan kaidah-kaidah keilmiahan yang profesional.
12.  Dokter hewan (veterinarian) hendaknya memberikan perhatian yang layak kepada hewan yang dipercayakan kepadanya untuk diperhatikan , untuk rawatan ,untuk produksi , reproduksi atau penelitian ,menggunakannya secara eksklusif untuk tujuan-tujuan ini dan tidak dibenarkan melakukan operasi-operasi yang tidak perlu.
13.  Dokter hewan (veterinarian) hanya menuliskan resep dari obat-obatan yang terdaftar resmi , yang memberikannya karena apa yang diyakininya dalam bentuk dan dosis yang paling nyaman dan bermanfaat/ ada khasiatnya. Ia harus secara khusus mempertimbangkan resiko-resiko pada kesehatan manusia dan hewan bila digunakan secara berbeda atau bila instruksi yang diberikan oleh dokter dimodifikasi.
14.  Adalah suatu KEWAJIBAN untuk menginformasikan klien tentang prospek keberhasilan ,bahaya dan keadaan-keadaan lainnya yang dapat merubah hasil pekerjaan medik veteriner yang dilaksanakan. Suatu tanggungjawab etikal harus ada untuk akibat-akibat dari kesalahan profesional  akan tetapi tidak sejauh hasil dari operasi itu sendiri.
15.  Dokter hewan harus menghargai hak dari klien untuk berkonsultasi dengan kolega/sejawat dokter hewan lain atau seorang spesialis dari profesi lain pada setiap waktu yang sesuai dengan pokok urusan.
16.   Dokumen-dokumen haruslah otentik  atau ditanda-tangani secara bertahap dengan pengawasan ketat serta diekspresikan sebagai dukumen yang benar ,nyata , berkesungguhan(serius) dan tidak ada kepentingan lain /keberpihakan.
17.  Kerahasiaan profesi adalah hak dan tanggungjawab  mendasar yang esensial pada profesi veteriner. Kerahasiaan yang dimaksudkan adalah bilamana tidak menyangkut kepentingan publik , tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu pihak ketiga dimana hal ini menjadi dasar KEHORMATAN dan TANGGUNGJAWAB dokter hewan. Kerahasiaan  yang bersifat teknologi harus juga dimasukkan dalam kewajiban profesional dokter hewan.
18.  Mempublikasikan dan mempresentasikan makalah-makalah ilmiah harus dihargai sebanding sehingga memperoleh jumlah penghargaan yang maksimal serta menjadikan kepentingan bagi keprofesionalan veteriner. Adalah kewajiban penulis untuk menarik perhatian kepada materi/pekerjaan original (aslinya) yang bukan merupakan miliknya. Plagiarisme dianggap sebagai suatu pelanggaran serius terhadap etika profesional.
19.  Dokter hewan (veterinarian) memiliki hak untuk meminta imbal jasa atas layanannya yang harus berlandaskan kejujuran (honest), keadilan/tidak curang (fair), masuk akal (reasonable) serta berdasarkan peran penting dari profesinya. Imbaljasa hendaknya yang berlaku di negara dimana ia bekerja ,diterima sebagai imbalan yang legal/ memenuhi aturan hukum serta memenuhi standard-standard yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Adalah tidak etikal untuk menawarkan harga-harga kompetitif (yang dapat ditawar-tawar) hanya karena ingin memperoleh suatu pekerjaan profesionalnya.
20.  Suatu promosi /mengumumkan layanan-layanan dengan cara wajar serta kesungguhan hati diperbolehkan ,tetapi prinsip-prinsip yang mendasari tindakan ini haruslah yang terhormat ,khususnya yang menyangkut citra profesi dan kolega/sejawat yang se bidang/ sekepentingan.
21.  Dalam hubungan kerja dengan profesi lain serta perorangan , dokter hewan (veterinarians) harus menghormati serta memperlakukan dengan setinggi mungkin sesuai dengan kriteria keprofesionalan dan lapangan-lapangan kepentingan pihak lain serta mengharapkan perlakuan yang setara dari profesional lainnya tersebut dalam kepentingan kriteria profesional dan lapangan kegiatan yang saling terkait.

ATURAN HUBUNGAN  PROFESIONAL ANTAR DOKTER HEWAN
22.  Hubungan profesional  antar dokter hewan harus berdasarkan pada martabat , kesetiakawanan serta saling menghargai (respek) serta secara teguh terikat pada sifat-sifat yang etikal dan ilmiah. Dalam cakupan standard-standard ini sesama kolega/ sejawat harus saling mencerminkan/mengekspresikan di antara sesamanya mengenai kepentingan yang saling menguntungkan , bermartabat/berderajat tinggi , beritikad/ berkemauan untuk bekerjasama secara profesional serta memberikan dukungan moral.
Setiap dukumen yang ditanda-tangani sejawat harus diperlakukan dengan respek /dihargai.
23.  Setiap bentuk dampingan/bantuan antar sejawat ,termasuk dukungan / asistensi spesialisasi , konsultasi , menggantikan tempat serta kemitraan ,harus ditampilkan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik profesi serta semangat persaudaraan (brotherhood).

ATURAN-ATURAN  PARA JURI, KOMITE DAN DEONTOLOGIK
24.  WVA berkewajiban membentuk suatu Komite Etik yang bertindak sebagai penilai akhir dalam  interpretasi terhadap kode yang ada saat ini. Di tingkat nasional ,setiap asosiasi harus merinci aturan-aturannya serta mengukuhkan komitenya serta dewannya yang terdiri dari anggota-anggotanya yang mempunyai pencapaian profesional yang tinggi dengan standard moral yang tinggi pula.
25.  Dengan tidak menentang aturan-aturan ini dokter hewan tetap terikat pada standard-standard dari Kode Profesi , UU/Hukum dan aturan-aturan yang  berlaku di negara dimana ia berpraktek hingga masa dimana standard-standard ini telah diadaptasi serta tercakup dalam aturan-aturan yang ada saat ini.

Sumber:
http://adhphki.wordpress.com/kode-etik-profesi-dokter-hewan-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar