Kode Etik Profesi Dokter Hewan (Veteriner)
(Ketetapan World Veterinary Association)
Kewajiban Umum :
1. Dokter Hewan (Veterinarian) harus
membela kehormatan, martabat dan tradisi luhur profesinya melalui
kepatutan menjadi panutan perilaku dalam kehidupan profesionalnya ,guna
mencapai tingkat martabat yang tertinggi yang dimungkinkan dalam
masyarakat.
2. Hal yang dipandang sangat penting
adalah adanya kewajiban utama dari anggota asosiasi dokter hewan dunia
(World Veterinary Association) untuk bertindak sejalan dengan semangat
dan jiwa yang distandard dalam Kode Etik ini.
3. Kode ini adalah menjadi acuan
perilaku profesional bagi dokter hewan (veterinarian) ,menjadi pedoman
untuk hak dan tugasnya , mempersatukan (to unify) seluruh standard etika
yang ada serta memberikan aturan-aturan dasar (basic rules) kepada
dokter hewan di seluruh dunia.
Pada dasarnya , hal ini adalah untuk
menjamin layanan veteriner kepada masyarakat . Ia dimaksudkan untuk
mencapai suatu evaluasi yang tepat tentang kedudukan hewan di masyarakat
, baik untuk penggunaannya serta kegunaannya dengan tujuan memperoleh
kondisi yang terbaik yang dimungkinkan untuk manusia dan untuk hewannya.
4. Berikut ini adalah yang juga menjadi tugas dan kewajiban dokter hewan :
a. Agar bertindak dengan kepekaan sosial yang tertinggi ketika mempraktekkan profesinya
b. Agar berkontribusi pada pembangunan
produksi hewan (animal production) diseluruh aspeknya selama hal ini
tidak mengganggu kesejahteraan hewan-hewannya.
c. Agar melindungi kesehatan manusia
dari penyakit zoonosis , dengan menyediakan mutu terbaik dari pangan
dan produk asal hewan.
d. Agar mempromosikan kesejahteraan
hewan dengan memastikan bahwa hewan hidup pada kondisi terbaik yang
dimungkinkan dengan mencegah dan mengobati penyakitnya , menghindari
dari adanya penderitaan yang tidak perlu terjadi serta memperbaiki
kondisi ekologinya.
e. Agar turut serta pada
kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan (sains) ,khususnya di bidang
veteriner dan bidang yang terkait veteriner.
f. Agar terbuka dan tidak
menyembunyikan pengetahuan dan tekniknya ,menggunakan kajian-kajiannya,
pendidikan dan informasi secara umum ,mengaplikasikan
keterampilan-keterampilannya khususnya pada jenis pekerjaan yang
dilaksanakannya.
g. Agar mendukung setiap langkah-langkah yang dapat memperbaiki kualitas serta jangkauan layanan profesionalnya.
h. Agar merasa memiliki dan mendukung
asosiasi profesi tingkat nasional dan internasional serta berpartisipasi
aktif dalam keilmiahan profesi ,pertemuan teknis dan
pertemuan-pertemuan keprofesionalannya .
i. Agar mengemukakan
inisiatif-inisiatif dalam isu-isu moral yang menggugah anggota
profesinya namun dengan selalu menempatkan kepentingan tertinggi dari
masyarakat.
j. Agar mematuhi aturan-aturan hukum nasional yang menaungi kegiatan-kegiatan dokter hewan.
5. Aturan-aturan dari kode ini dimaksudkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan berikut ini :
a. memiliki gelar yang layak dan
memadai untuk memenuhi suatu pola profesional sebagai seorang dokter
hewan (atau lainnya yang sama dengan pola ini ) yang sesuai dengan
standard yang dibakukan oleh WVA.
b. Ikut serta pada lapangan kegiatan
profesi yang manapun baik yang dipersiapkan khusus bagi dokter hewan
(veterinarian) atau dengan bekerjasama dengan profesi lainnya.
c. Menjadi anggota dari organisasi profesi nasionalnya atau internasional yang berafiliasi dengan WVA.
6. Sejalan dengan kode saat ini
,profesi veteriner haruslah terlibat aktif dalam berbagai
bidang/lapangan baik sebagai peran utama atau berbagi dengan profesi
lainnya yang juga sejalan dengan aturan dan prakteknya di setiap negara :
a. Produksi dan nutrisi hewan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner
c. Preventif dan terapetik medik veteriner
d. Reproduksi hewan
e. Higiene dan sanitasi serta pengamanan produk asal hewan
f. Membantu tekno-industri dalam memproduksi pangan , pada produk asal hewan serta produk-produk kesehatan hewan
g. Transportasi hewan , embrio dan produk turunannya.
h. Tehnik laboratorium diagnostik , evaluasinya.
i. Berpartisipasi pada perkembangan
kebijakan sosial-ekonomi yang terkait dengan peternakan hewan produksi
dan industri-industri yang terkait.
j. Aplikasi genetika
k. Keilmuan pada riset hewan dan biologik
l. Ekologi, biologi , perlindungansatwa liar dan pengendalian kontaminasi dan polusi
m. Kulturikan (pisciculture) ,biologi kelautan serta penangkapan ikan
n. Pengajaran (teaching), ekstensi dan ilmu-ilmu dasar
o. Isu-isu sertifikasi dan laporan-laporan pakar terkait bidang-bidang tersebut di atas.
p. Arah ,perencanaan ,administrasi , statistik dan informatika pada lapangan-lapangan tersebut di atas.
Acuan Dasar Perilaku Profesional (Professional Conduct)
7. Dokter hewan (veterinarian) harus
membuat dirinya setara sepanjang waktu dengan perkembangan terbaru dalam
ilmu pengetahuan (science) dan keprofesiannya dan pada saat yang sama
meningkatkan pengetahuannya yang relevan kepada pengetahuan dan
pendidikan umum (general education) terkini; kewajiban ini juga pada
para dokter hewan nasional dan internasional untuk memastikan bahwa
seluruh anggota-anggotanya memperoleh kesempatan untuk
mengimplementasikan profesinya dengan kompetensi .tanggungjawab dan
aplikasi keilmuan yang terkini (up to date).
8. Dokter hewan spesialis hanya
menggunakan gelarnya yang diberikan oleh institusi yang diakui oleh
asosiasi nasional dari negara dimana ia berpraktek kedokteran hewan.
9. Para dokter hewan tidak mendukung,
tidak menyembunyikan atau menjadi terkait dengan perorangan atau
prosedur-prosedur yang reputasi komersialnya meragukan
,prosedur-prosedur yang ilegal dan berkontra dengan standard etika
ataupun metode ilmiah yang tindakannya bertentangan dengan kesejahteraan
hewan ,merusak produksi hewan ,mengganggu keseimbangan ekologi atau
yang memenangkan kepentingan lain yang tidak mulia/tidak terhormat
(noble) menurut ukuran profesi veteriner.
10. Untuk memperoleh manfaat yang benar
dari pekerjaannya ,dokter hewan profesional harus mengerahkan seluruh
pengetahuan terbaiknya ,tehnik-tehnik terkini dan pemberian obat-obatan
yang paling memadai semaksimal memungkinkan. Ia harus dibebaskan dari
melakukan tugas-tugas yang dapat membahayakan dirinya secara fisik atau
infeksi atau dapat memburukkan/merugikan kualitas layanannya atau dapat
bersifat ilegal. Di semua keadaan ia harus, oleh karenanya ,mengevaluasi
hubungan yang benar antara tindakan-tindakan dan kemungkinan
konsekuensi yang timbul.
11. Tampilan dari kegiatan-kegiatan
dokter hewan hendaknya perorangan dan langsung , berdasarkan
standard-standard teknis dan kaidah-kaidah keilmiahan yang profesional.
12. Dokter hewan (veterinarian) hendaknya
memberikan perhatian yang layak kepada hewan yang dipercayakan
kepadanya untuk diperhatikan , untuk rawatan ,untuk produksi ,
reproduksi atau penelitian ,menggunakannya secara eksklusif untuk
tujuan-tujuan ini dan tidak dibenarkan melakukan operasi-operasi yang
tidak perlu.
13. Dokter hewan (veterinarian) hanya
menuliskan resep dari obat-obatan yang terdaftar resmi , yang
memberikannya karena apa yang diyakininya dalam bentuk dan dosis yang
paling nyaman dan bermanfaat/ ada khasiatnya. Ia harus secara khusus
mempertimbangkan resiko-resiko pada kesehatan manusia dan hewan bila
digunakan secara berbeda atau bila instruksi yang diberikan oleh dokter
dimodifikasi.
14. Adalah suatu KEWAJIBAN untuk
menginformasikan klien tentang prospek keberhasilan ,bahaya dan
keadaan-keadaan lainnya yang dapat merubah hasil pekerjaan medik
veteriner yang dilaksanakan. Suatu tanggungjawab etikal harus ada untuk
akibat-akibat dari kesalahan profesional akan tetapi tidak sejauh hasil
dari operasi itu sendiri.
15. Dokter hewan harus menghargai hak
dari klien untuk berkonsultasi dengan kolega/sejawat dokter hewan lain
atau seorang spesialis dari profesi lain pada setiap waktu yang sesuai
dengan pokok urusan.
16. Dokumen-dokumen haruslah otentik
atau ditanda-tangani secara bertahap dengan pengawasan ketat serta
diekspresikan sebagai dukumen yang benar ,nyata , berkesungguhan(serius)
dan tidak ada kepentingan lain /keberpihakan.
17. Kerahasiaan profesi adalah hak dan
tanggungjawab mendasar yang esensial pada profesi veteriner.
Kerahasiaan yang dimaksudkan adalah bilamana tidak menyangkut
kepentingan publik , tidak bertentangan dengan hukum dan tidak
mengganggu pihak ketiga dimana hal ini menjadi dasar KEHORMATAN dan
TANGGUNGJAWAB dokter hewan. Kerahasiaan yang bersifat teknologi harus
juga dimasukkan dalam kewajiban profesional dokter hewan.
18. Mempublikasikan dan mempresentasikan
makalah-makalah ilmiah harus dihargai sebanding sehingga memperoleh
jumlah penghargaan yang maksimal serta menjadikan kepentingan bagi
keprofesionalan veteriner. Adalah kewajiban penulis untuk menarik
perhatian kepada materi/pekerjaan original (aslinya) yang bukan
merupakan miliknya. Plagiarisme dianggap sebagai suatu pelanggaran
serius terhadap etika profesional.
19. Dokter hewan (veterinarian) memiliki
hak untuk meminta imbal jasa atas layanannya yang harus berlandaskan
kejujuran (honest), keadilan/tidak curang (fair), masuk akal
(reasonable) serta berdasarkan peran penting dari profesinya. Imbaljasa
hendaknya yang berlaku di negara dimana ia bekerja ,diterima sebagai
imbalan yang legal/ memenuhi aturan hukum serta memenuhi
standard-standard yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Adalah
tidak etikal untuk menawarkan harga-harga kompetitif (yang dapat
ditawar-tawar) hanya karena ingin memperoleh suatu pekerjaan
profesionalnya.
20. Suatu promosi /mengumumkan
layanan-layanan dengan cara wajar serta kesungguhan hati diperbolehkan
,tetapi prinsip-prinsip yang mendasari tindakan ini haruslah yang
terhormat ,khususnya yang menyangkut citra profesi dan kolega/sejawat
yang se bidang/ sekepentingan.
21. Dalam hubungan kerja dengan profesi
lain serta perorangan , dokter hewan (veterinarians) harus menghormati
serta memperlakukan dengan setinggi mungkin sesuai dengan kriteria
keprofesionalan dan lapangan-lapangan kepentingan pihak lain serta
mengharapkan perlakuan yang setara dari profesional lainnya tersebut
dalam kepentingan kriteria profesional dan lapangan kegiatan yang saling
terkait.
ATURAN HUBUNGAN PROFESIONAL ANTAR DOKTER HEWAN
22. Hubungan profesional antar dokter
hewan harus berdasarkan pada martabat , kesetiakawanan serta saling
menghargai (respek) serta secara teguh terikat pada sifat-sifat yang
etikal dan ilmiah. Dalam cakupan standard-standard ini sesama kolega/
sejawat harus saling mencerminkan/mengekspresikan di antara sesamanya
mengenai kepentingan yang saling menguntungkan , bermartabat/berderajat
tinggi , beritikad/ berkemauan untuk bekerjasama secara profesional
serta memberikan dukungan moral.
Setiap dukumen yang ditanda-tangani sejawat harus diperlakukan dengan respek /dihargai.
23. Setiap bentuk dampingan/bantuan antar
sejawat ,termasuk dukungan / asistensi spesialisasi , konsultasi ,
menggantikan tempat serta kemitraan ,harus ditampilkan dengan kepatuhan
terhadap Kode Etik profesi serta semangat persaudaraan (brotherhood).
ATURAN-ATURAN PARA JURI, KOMITE DAN DEONTOLOGIK
24. WVA berkewajiban membentuk suatu
Komite Etik yang bertindak sebagai penilai akhir dalam interpretasi
terhadap kode yang ada saat ini. Di tingkat nasional ,setiap asosiasi
harus merinci aturan-aturannya serta mengukuhkan komitenya serta
dewannya yang terdiri dari anggota-anggotanya yang mempunyai pencapaian
profesional yang tinggi dengan standard moral yang tinggi pula.
25. Dengan tidak menentang aturan-aturan
ini dokter hewan tetap terikat pada standard-standard dari Kode Profesi ,
UU/Hukum dan aturan-aturan yang berlaku di negara dimana ia berpraktek
hingga masa dimana standard-standard ini telah diadaptasi serta
tercakup dalam aturan-aturan yang ada saat ini.
Sumber:
http://adhphki.wordpress.com/kode-etik-profesi-dokter-hewan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar