Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Six arrested in the UK in worldwide FBI-led credit card data sting.
Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus
pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Six arrested in the UK in worldwide FBI-led credit card data sting.
Berita tersebut menceritakan tentang tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 6
orang di UK, 12 orang di US menyangkut tentang jual-beli informasi data kartu
kredit seseorang melalu forum online palsu, menurut dari BBC.
Dari contoh kasus diatas yang telah disebutkan, tindak kriminalitas tersebut
dapat dikenai dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar