Dua contoh kasus pelanggaran etika dunia maya yg menyebabkan pertikaian sehingga masuk ke ranah hukum
Kasus Pertama :
Six arrested in the UK in worldwide FBI-led credit card data sting.
Link Berita : http://goo.gl/mO5eeo
Berita tersebut menceritakan tentang tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 6 orang di UK, 12 orang di US menyangkut tentang jual-beli informasi data kartu kredit seseorang melalu forum online palsu, menurut BBC
Kasus Kedua :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Sumber berita : fbi.org
Dari kedua contoh kasus yang telah disebutkan, tindak kriminalitas tersebut dapat dikenai dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
Kedua kasus tersebut termasuk kedalam jenis tindak kejahatan “Unauthorized Access” yang dimana Mmerupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Sumber:
http://fordaige.wordpress.com/2014/04/16/tugas-softskill-cari-dua-contoh-kasus-pelanggaran-etika-dunia-maya-yg-menyebabkan-pertikaian-sehingga-masuk-ke-ranah-hukum/